Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)




Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

Manfaat
  • Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
  • Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
  • Usia masuk maksimal 60 tahun
  • Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.


Responses

0 Respones to "Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)"

Posting Komentar

 

Recent Comments

Popular Posts

Return to top of page Copyright © 2010 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by HackTutors